Golongan lainnya meliputi peserta didik berstatus yatim piatu, korban bencana alam, anak putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah, serta peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau berasal dari keluarga dengan kondisi sosial khusus, seperti orang tua terkena PHK atau berada di daerah konflik.
PIP juga menyasar peserta didik pada lembaga kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang memenuhi kriteria program.
Syarat Mencairkan Dana PIP 2025
Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima PIP, pencairan dana dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, serta buku tabungan atau rekening SimPel.
Apabila penerima belum memiliki rekening, aktivasi rekening dapat dilakukan di bank yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui Bank BRI, sedangkan untuk SMA dan SMK melalui Bank BNI.
Pemerintah mengimbau orang tua dan peserta didik untuk memastikan data kependudukan dan data sekolah selalu diperbarui agar tidak menghambat proses pencairan bantuan PIP.














