Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Pulau Makan, Nagari Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, pada Kamis (20/11) pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap pria itu karena diduga mencabuli dua bocah perempuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa terduga pencabul itu bernama Jon (56 tahun), pencari lokan. Sementara itu, katanya, kedua bocah itu berinisial AR dan GZ.
“Keduanya berusia enam tahun. Mereka anak tetangga pelaku,” ujar Yogie pada Jumat (21/11).
Yogie menceritakan bahwa pada Jumat (17/11) sekitar pukul 14.00 WIB AR dan GZ datang ke rumah Jon untuk bermain bersama anak adik kandung Jon, yang berinisial I. Saat itu, I meminta uang jajan kepada Jon. Jon berjanji untuk memberikan uang kepada AR, I, dan GZ setelah ketiganya masuk ke dalam kamar Jon. Jon lantas menggedong AR, I, dan GZ ke dalam kamar.
Di dalam kamar, Jon langsung menidurkan AR, I, dan GZ di atas kasur. Jon lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina AR dan menggerak-gerakkannya berkali-kali. Sembari melakukan perbuatan cabul itu, ia meminta AR untuk tidak berteriak.
“Ia mengancam akan memukul AR jika bocah itu berteriak. Karena takut, AR diam saja,” tutur Yogie.
Di samping itu, Jon memasukkan tangan kirinya ke dalam celana GZ dan menggesek-gesekannya berulang-ulang di vagina GZ.
Beberapa lama kemudian, kata Yogie, Jon berhenti mencabuli AR dan GZ, lalu memberi mereka uang Rp5 ribu. Yogie mengatakan bahwa Jon berpesan kepada keduanya untuk tidak memberitahukan perbuatan cabulnya itu kepada orang lain.













