Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bupati Sutan Riska Beri Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Pemkab Dharmasraya

Redaksi
Kamis, 2 Januari 2025 08:50
in Kabupaten Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal Pemkab Dharmasraya tahun 2024 di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (30/12).

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal Pemkab Dharmasraya tahun 2024 di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (30/12).


Kabarminang – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya tahun 2024.

Penyerahan ini dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Pemkab Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (30/12/2024).

Sutan Riska mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan, meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional.

“Didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Sebagaimana diamanahkan pada UUD Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujarnya.

Dalam upaya penyelamatan arsip, terangnya, perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan, sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2024 terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Dharmasraya.

“Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur pada peraturan Arsip Nasional Nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan,” bebernya.

Ia mengatakan bahwa tahun 2024 pengawasan kearsipan dilakukan terhadap 45 objek pengawasan terdiri dari Inspektorat, Badan Dinas, Kantor, Bagia, Sekwan dan RSUD.

Sutan Riska menyebutkan, sebagai penghargaan atas penyelenggaraan tata kelola kearsipan dengan nilai kategori memuaskan diberikan sertifikat dengan nama OPD antara lain, RSUD Sungai Dareh, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah.

Sedangkan OPD yang mendapatkan nilai Kategori Sangat Baik dan Baik antara lain, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Camat Pulau Punjung dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Untuk OPD yang menyelenggarakan kearsipan dengan nilai kategori Baik, terang Sutan Riska, antara lain, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan. Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kantor Camat Sungai Rumbai, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Sertifikat ini hanya diberikan kepada OPD yang mendapatkan nilai Memuaskan, Sangat Baik dan Baik. Sementara OPD yang mendapatkan kategori Cukup dan Kurang agar memperhatikan penyelenggaraan kearsipannya di tahun berikutnya,” harap Sutan Riska.

Pada saat itu juga diserahkan penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 diberikan kepada Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan dan Nagari Padang Laweh Kecamatan Padang Laweh.

Penghargaan itu diberikan atas partisipasi capaian PBB 100 persen sebelum tanggal jatuh tempo dalam pemungutan PBB tahun 2024. Kemudian untuk OPD yang mencapai capaian tertinggi retribusi daerah yaitu Sekretariat Daerah.


Tags: Dharmasraya

Berita Terkait

Halal Bihalal di Rumah Gadang Suku Panai, Bupati Dharmasraya Pastikan Rp3 Miliar untuk Perbaikan Jalan Sembilan Koto

Halal Bihalal di Rumah Gadang Suku Panai, Bupati Dharmasraya Pastikan Rp3 Miliar untuk Perbaikan Jalan Sembilan Koto

28 Maret 2026
Mahasiswa di Dharmasraya Meninggal Setelah Kecelakaan, Kampus Tuding Penanganan RSUD Lambat

RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Buka Penerimaan Tenaga Kontrak BLUD Formasi Akuntansi

25 Maret 2026
Bupati Larang Pejabat Pemkab Dharmasraya Minta THR, Bisa Tergolong Korupsi

Bupati Dharmasraya Ajak Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid Agung Besok

20 Maret 2026
Tindaklanjuti Perintah Bupati, Pemkab Dharmasraya Rampung Bayarkan THR dan TPP

Tindaklanjuti Perintah Bupati, Pemkab Dharmasraya Rampung Bayarkan THR dan TPP

20 Maret 2026
Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan, Potensi Awal Diperkirakan Rp9,3 Miliar

Bupati Dharmasraya Tegaskan Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran

18 Maret 2026
Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

Bupati Dharmasraya Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran 2026

16 Maret 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis, 26 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis, 2 Januari 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.