Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum bersikap terhadap kasus ini. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus.
“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal kepada wartawan.
Terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, Ferdinal menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut Pemprov akan menentukan sikap jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.