Rabu, Januari 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bupati Pasaman Jadi Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

darlinsah
Sabtu, 14 Desember 2024 15:34
in Kabar Sumbar
Sabar AS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).

Sabar AS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).


Kabarminang.com – Bupati Pasaman Sabar AS menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu. Sabar AS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).

Sabar AS merupakan petahana yang maju di Pemilihan Bupati Pasaman pada Pilkada Serentak 2024. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Kasus yang berlanjut di pengadilan ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman ke polisi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.

Sementara itu, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani dan Ahmad Sadikin Daulay mengajukan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa yakni rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa (17/12/2024) di PN Lubuk Sikaping.

Respons Pemprov Sumbar

Untuk diketahui, kasus kepala daerah menjadi terdakwa Tindak Pidana Pemilu ini merupakan yang pertama di Sumatera Barat.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bupati PasamanBupati Pasaman Terdakwa

Berita Terkait

Banjir dan Angin Kencang Rusak 55 Rumah di Pariaman, Pemko Minta Pemprov Turun Tangan

Banjir dan Angin Kencang Rusak 55 Rumah di Pariaman, Pemko Minta Pemprov Turun Tangan

7 Januari 2026
Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah di Daerah Aliran Sungai

Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah di Daerah Aliran Sungai

7 Januari 2026
Wali Kota Padang: Pemko Akan Kaji Ulang Zona Merah Rawan Bencana

Wali Kota Padang: Pemko Akan Kaji Ulang Zona Merah Rawan Bencana

7 Januari 2026
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Wilayah Padang Panjang

Sumbar Alami 1.273 Gempa Sepanjang 2025, Sesar Sumatera Jadi Pemicu Utama

7 Januari 2026
Petani di Solok Hilang Saat Mencari Durian di Perbukitan

Petani di Solok Hilang Saat Mencari Durian di Perbukitan

6 Januari 2026
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar Pelajar MTs di Padang Pariaman Mulai Disidangkan

Setahun Lebih Tertembak Peluru Nyasar, Siswi di Padang Pariaman Belum Pulih Total

6 Januari 2026
Next Post
Jalan Padang-Solok Kembali Lancar Usai Macet 5 Jam di Sitinjau Lauik

Jalan Padang-Solok Kembali Lancar Usai Macet 5 Jam di Sitinjau Lauik

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

Warga Sumbar Dipulangkan dalam Keadaan Koma, RS Mutiara Aini Batam Berikan Penjelasan

30 Desember 2025

Dua Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Satu Pelajar

Dua Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Satu Pelajar

28 Desember 2025

Kecelakaan Maut di Jalan Padang–Bukittinggi, 1 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Padang–Bukittinggi, 1 Orang Tewas

2 Januari 2026

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

Koma di Rumah Sakit, Warga Tanah Datar Dipulangkan dari Batam, Terkendala Biaya

29 Desember 2025

Mantan PNS di Panti Andam Dewi Solok Dilaporkan Lakukan KDRT dan Selingkuh dengan PSK

Mantan PNS di Panti Andam Dewi Solok Dilaporkan Lakukan KDRT dan Selingkuh dengan PSK

23 Desember 2025

Dipulangkan dari Batam dalam Keadaan Koma, Warga Sumbar Meninggal Saat Perjalanan

Dipulangkan dari Batam dalam Keadaan Koma, Warga Sumbar Meninggal Saat Perjalanan

31 Desember 2025

39 Polisi di Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

39 Polisi di Sumbar Dipecat Sepanjang 2025

1 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.