Kabarminang – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran. Menurut Annisa, seluruh kendaraan operasional tetap harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk mendukung tugas kedinasan.
“Untuk penggunaan kendaraan dinas tetap dalam pengawasan kepala dinas masing-masing. Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan dinas,” ujar Annisa di Pulau Punjung, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa meskipun kantor tidak beroperasi secara normal selama libur Lebaran, aparatur pemerintah tetap menjalankan tugas melalui sistem kerja jarak jauh.
Koordinasi tetap dilakukan melalui rapat virtual maupun komunikasi daring untuk memastikan pelayanan dan pengawasan pemerintahan tetap berjalan.
Selain itu, selama masa libur juga tetap ada sejumlah kegiatan yang harus dilaksanakan, seperti simulasi kesiapsiagaan, operasi pengawasan, serta kunjungan koordinasi dengan instansi terkait. Karena itu, kendaraan dinas tetap diperlukan untuk menunjang mobilitas aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
“Yang jelas kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya harus tetap untuk kegiatan dinas,” tegasnya.















