Kabarminang — Bupati Annisa Suci Ramadhani melarang seluruh pejabat di Kabupaten Dharmasraya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2026.
Ia mengatakan, kendaraan operasional hanya diperbolehkan dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan tetap berada di bawah pengawasan kepala dinas masing-masing.
“Untuk penggunaan kendaraan dinas tetap dalam pengawasan kepala dinas masing-masing. Intinya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya harus tetap untuk kegiatan dinas,” ujarnya.
Ia melanjutkan, meski kantor pemerintah tidak beroperasi secara normal selama libur, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dharmasraya tetap menjalankan tugas melalui sistem kerja jarak jauh.
“ASN tetap bekerja dengan koordinasi melalui rapat virtual maupun komunikasi daring untuk menjaga pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah aktivitas penting tetap berlangsung selama libur, termasuk simulasi kesiapsiagaan, operasi pengawasan, serta kunjungan koordinasi dengan instansi terkait.















