Surya mengatakan bahwa keempatnya sudah ditangkap dan dibawa ke Tanah Datar seminggu yang lalu. Ia menyebut bahwa keempatnya dititipkan di Lapas Batusangkar.
Pihaknya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Surya mengatakan bahwa pihaknya menjerat keempat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut pasal itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda dengan nilai mencapai Rp500 juta.
halaman 3 dari 3
















