Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menindak 5 tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB pada Selasa (27/9/2025). Padahal, aturan hanya memperbolehkan operasional sampai pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta membubarkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Kita sudah berikan panggilan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia mengatakan, tempat hiburan tersebut melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta melanggar Perda Nomor 1 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di Padang agar selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Kami imbau para pelaku usaha hiburan malam agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan pada hari yang sama, pihaknya juga melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, dan ditemukan belasan muda-mudi sedang menengguk minuman beralkohol di ruang publik.
“Ada 18 orang yang kita tertibkan, kita akan panggil pihak keluarga mereka untuk beri pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali serta sebagai penjamin mereka,” imbuhnya.