Selain itu, dikutip dari situs resmi Sumbar.bpk.go.id pada Senin (28/7/2025), berdasarkan temuan LHP BPK, pihak yang diperiksa memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian negara jika ada. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian atau tindak lanjut, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, pada Pasal 10 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Sumbarkita diketahui bahwa 23 Juli 2025 merupakan hari terakhir dari 60 hari setelah rekomendasi LHP BPK Dharmasraya tahun 2024.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengaku telah menginstruksikan secara tertulis kepada satuan kerja perangkat daerah sejak LHP BPK diserahkan.
“Ada banyak itu rencana aksi yang harus ditindaklanjuti, bukan lima poin di atas saja. Saya sudah menginstruksikan secara tertulis sejak LHP diserahkan dan setahu saya ada yang sudah ditindaklanjuti ada yang belum,” ujar Annisa kepada Sumbarkita pada Kamis (24/7/2025).
Annisa juga menyebutkan bahwa dari data yang ada hingga Rabu (23/7/2025) siang terdapat beberapa vendor yang belum mengembalikan.
“Masih ada beberapa vendor di beberapa organisasi perangkat daerah yang belum menyelesaikan, terutama pengembalian. Persisnya rekap sampai malam ini koordinasi kepada Pak Sekda saja,” ucapnya.
Annisa juga menyebutkan bahwa ada beberapa pengembalian yang telah dilakukan.
“Temuannya banyak. Puluhan. Dokumen update juga bergerak sampai malam ini saya liat,” tuturnya.
Annisa mengatakan bahwa pengembalian dana dari setiap temuan, baik dari vendor, rekanan, maupun organisasi perangkat daerah, dapat menambah keuangan daerah. Karena itu, ia telah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan penagihan.
“Sebagian besar sampai tadi siang saya lihat dikembalikan, terutama yang organisasi perangkat daerah dan DPRD tahun lalu. Tapi, jika sudah dikasih tenggat waktu tidak beritikad baik, tentu biarkan aturan yang berlaku juga yang berjalan,” ucapnya