Hasil pemeriksaan fisik pada 12 hingga 13 Februari 2024, ulasan data cadangan, dan perhitungan pembayaran, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas dua item pekerjaan sebesar Rp45.095.073,48.
Selanjutnya, hasil uji kepadatan di laboratorium menunjukkan adanya kekurangan kepadatan. Atas kekurangan kepadatan aspal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas koreksi faktor pembayaran harga satuan pekerjaan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (revisi 2) pada item pekerjaan Laston Lapis Aus sebesar Rp189.617.386,14.
BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I huruf E angka 1 butir k; Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada kepadatan kurang; dan surat perjanjian masing-masing paket pekerjaan, beserta perubahannya pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf F tentang Pembayaran kepada Penyedia, Poin 70 tentang Pembayaran, Poin 70.2 tentang Prestasi Pekerjaan, pada huruf c.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan jalan sebesar Rp658.978.816,57. Pertama, pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan nontematik sebesar Rp424.266.356,95. Kedua, pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp234.712.459,62 (Rp45.095.073,48+Rp189.617.386,14). Akibatnya, Pemkab Pesisir Selatan menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.
Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUTR kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; serta PPK dan PPTK pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam laporan BPK itu disebut bahwa atas permasalahan tersebut, Bupati Pesisir Selatan melalui Kepala Dinas PUTR sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; menginstruksikan PPK dan PPTK pekerjaan masing-masing SKPD supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing; dan memproses kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp658.978.816,57 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah.
Kabarminang.com sudah berupaya untuk menghubungi Kepala Dinas PUTR Pesisir Selatan, Yanti Martias, untuk menanyai apakah dana kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah, tetapi ia tidak menjawab panggilan. Kabarminang.com juga sudah mengirimkan pertanyaan ke nomor WhatsApp Yanti, tetapi ia belum menjawab pertanyaan tersebut. Kabarminang.com akan menerbitkan jawaban Yanti pada berita selanjutnya.