Syarat Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan
Agar biaya perawatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Peserta BPJS Kesehatan dalam status aktif
2. Memiliki laporan kepolisian yang menjelaskan kronologi kecelakaan
3. Kecelakaan tidak termasuk kecelakaan kerja (commuting accident) yang harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
4. Kecelakaan tunggal langsung ditanggung BPJS Kesehatan, sementara kecelakaan dengan kendaraan lain harus melalui Jasa Raharja terlebih dahulu
5. Penanganan medis dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran
BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap berjalan selama libur Lebaran 2025. Pemudik dapat mengakses layanan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) dan posko kesehatan yang disediakan di beberapa titik strategis, seperti rest area, terminal, dan pelabuhan.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan pemudik yang mengalami kecelakaan selama perjalanan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.