Sabtu, Juni 21, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Nuraini
Minggu, 23 Maret 2025 16:56
in Nasional
Ilustrasi mudik (foto: ist)

Ilustrasi mudik (foto: ist)


Kabarminang.com –  Pemudik yang mengalami kecelakaan saat perjalanan mudik Lebaran dapat memperoleh penjaminan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim bisa dilakukan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyampaikan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung, baik dalam kasus kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain.

“Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Minggu (23/3).

Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan tunggal, biaya perawatan akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, peserta harus memastikan kepesertaannya dalam kondisi aktif dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kecelakaan tersebut benar terjadi.

Kecelakaan Melibatkan Kendaraan Lain
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perawatan akan terlebih dahulu dijamin oleh PT Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, barulah BPJS Kesehatan akan menanggung sisa biaya yang belum tercover.

“Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, maka penjaminan pertama ada di Jasa Raharja. Jika biaya perawatan melebihi plafon dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan menanggung sisanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BPJSLebaran 2025Mudik Lebaran

Berita Terkait

Setahun Hilang, Dua Mahasiswi Diduga Kuat Jadi Korban Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Kronologi Lengkap Dua Mahasiswi Hilang Setahun Lalu Ditemukan Terkubur di Sumur di Padang Pariaman

19 Juni 2025
Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

17 Juni 2025
Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

14 Juni 2025
Enaknya Pejabat Rangkap Komisaris BUMN, Gaji Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

Enaknya Pejabat Rangkap Komisaris BUMN, Gaji Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

14 Juni 2025
Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

11 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

10 Juni 2025
Next Post
Sistem Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Diberlakukan saat Libur Lebaran

Waspada! Ini Daftar Jalan Rawan Kecelakaan di Sumatera yang Harus Diwaspadai Pemudik

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.