Kabarminang – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai usai menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan Lapor Pak Purbaya di nomor WhatsApp 0822-4040-6600.
Laporan tersebut menyinggung tindakan oknum pegawai Bea Cukai yang dinilai lebih sering menertibkan warung-warung kecil ketimbang menindak langsung para distributor besar rokok ilegal.
“Mereka (Bea Cukai) lebih banyak merazia warung-warung kecil daripada membasmi distributornya langsung. Ini sama saja tetap memberikan kehidupan bagi para cukong-cukong yang menjadi distributor terbesarnya. Mereka Bea Cukai seperti tutup mata dan telinga,” kata Purbaya saat membacakan laporan itu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025), dilansir Detikcom.
Menkeu Purbaya menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengerahkan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk menelusurinya lebih jauh. Ia berkomitmen menindak pihak yang diduga membekingi praktik tersebut.
“Katanya banyak backingnya, backingnya paling orang Bea Cukai juga. Ada juga yang lain-lain, tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” tegas Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga menyoroti laporan mengenai gaya hidup sejumlah oknum pegawai Bea Cukai yang kerap nongkrong di kafe dan membicarakan urusan bisnis pribadi saat mengenakan seragam dinas.
“Seharian orang-orang ini di Starbucks setiap hari dan yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, bagaimana mengamankan aset, baru dapat kiriman mobil, bagaimana jualnya. Mohon diawasi dan ditindak,” ujarnya.
Purbaya kemudian berpesan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, agar menindaklanjuti laporan tersebut. Ia meminta agar pegawai Bea Cukai lebih menjaga citra institusi dan menghindari kebiasaan nongkrong di kafe dengan seragam dinas.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan peredaran rokok ilegal, yang melibatkan staf khusus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.