Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial FPA berusia 12 tahun. Pihaknya, juga meminta keterangan dari orang tua terduga pelaku untuk mendalami kejadian ini.
“Terduga pelaku dijadwalkan untuk diperiksa pekan ini. Pekan depan, status hukumnya akan ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kemudian, jika ditemukan unsur kelalaian dari orang tua terduga pelaku maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.
halaman 3 dari 3