Kabarminang – Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari kembali digelar besok, Selasa (20/5/2025) di Pengadilan Negeri Pariaman.
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Padang untuk mengungkap lebih dalam penyebab kematian korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendri Finisa, mengatakan bahwa keterangan dari ahli forensik sangat penting dalam memperkuat pembuktian terhadap terdakwa Indragon.
“Besok akan digelar sidang kembali dengan menghadirkan saksi ahli, yaitu dr. Rosmawaty M.Ked (For), Sp.FM, dari RS Bhayangkara. Beliau akan memberikan keterangan berdasarkan keahlian forensiknya,” ujar Wendri saat dihubungi Sumbarkita, Senin (19/5).
Sidang besok merupakan sidang kelima. Sebelumnya, pada sidang keempat, proses berjalan lancar dengan penyampaian sejumlah bukti dan keterangan saksi lainnya. Namun, keterangan ahli forensik disebut sebagai kunci untuk menjelaskan secara medis bagaimana korban meninggal dunia.
Jaksa berharap, sidang esok hari dapat memperjelas konstruksi perkara dan membuka kemungkinan fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap di persidangan.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.