Kabarminang – Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan dalam dua operasi terpisah di Kecamatan Sutera, Jumat malam (3/10/2025).
Keduanya berinisial GP (28) dan DN (21). Polisi menyita barang bukti berupa paket kecil sabu dan telepon genggam dari masing-masing tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tersangka GP diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Kayu Gadang, Koto Nan Tigo Utara Surantih, dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu unit ponsel,” ujar AKP Hardi dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
Tak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap tersangka DN di Kampung Koto Merapak dengan barang bukti serupa.
Menurut AKP Hardi, kedua pelaku diduga kuat menguasai barang haram itu.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar lingkungan pendidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengintensifkan operasi guna memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukumnya.
AKP Hardi juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika yang bisa merusak masa depan generasi muda.