“Kami juga mendapati botol minuman yang masih berisi di atas meja. Dua botol minuman beralkohol turut kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Rio menegaskan, operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dapat mengganggu ketertiban umum di bulan puasa.
Ia mengimbau seluruh pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan serta imbauan pemerintah daerah terkait penutupan sementara selama Ramadan.
“Penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.
halaman 2 dari 2















