Kabarminang – Sejumlah warga mendatangi dan mengepung sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Jumat (7/3/2026) dini hari. Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa kafe tersebut tetap beroperasi di bulan suci ramadan.
Kedatangan warga merupakan bentuk kekecewaan terhadap pengelola kafe yang dinilai tidak menghormati suasana Ramadan di Kota Padang. Masyarakat yang berada di lokasi mendesak agar tempat hiburan malam tersebut segera ditutup.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Padang.
“Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan bapak Wali Kota Padang. Orang tua di sini sudah resah, apalagi masjid sangat dekat dengan kafe. Karena itu kami yang muda-muda menjaga kampung ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, Dubalang, serta Polsek Padang Timur langsung menuju lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, gerbang kafe dalam kondisi tertutup sementara warga sudah berkumpul di sekitar area tersebut.
“Sesampai di lokasi, masyarakat sudah banyak dan gerbang dalam keadaan tertutup. Namun warga mengatakan aktivitas di dalam kafe masih berlangsung. Saat kami masuk, kami mendapati dua orang wanita berada di dalam kafe,” kata Rio.
Petugas kemudian mengamankan kedua wanita tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah minuman di dalam kafe.















