Rabu, Agustus 6, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Berlaku untuk Pelajar dan Guru di Sumbar, Penggunaan Ponsel di Sekolah Dibatasi

Nuraini
Selasa, 27 Mei 2025 11:06
in Kabar Sumbar
Ilustrasi penggunaan ponsel di sekolah. (foto: ist).

Ilustrasi penggunaan ponsel di sekolah. (foto: ist).


Kabarminang.com — Pelajar SMA, SMK dan SLB di seluruh Sumatera Barat (Sumbar) dibatasi penggunaan telepon seluler (ponsel) selama di lingkungan sekolah.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025, yang ditujukan untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah provinsi.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan konsentrasi dan efektivitas proses pembelajaran di kelas, serta menciptakan suasana belajar yang lebih tertib, kondusif, dan minim distraksi digital.

Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.

Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diminta untuk tidak mengaktifkan atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, guna memberi teladan dan menjaga fokus peserta didik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa. Selain itu, wali kelas atau guru Bimbingan Konseling (BK) akan ditunjuk sebagai contact person untuk memfasilitasi komunikasi darurat antara orang tua dan pihak sekolah.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan seluruh sekolah untuk mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua atau wali murid agar kebijakan mendapat dukungan penuh dari lingkungan keluarga.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pelajar di SumbarPemprov SumbarsekolahSumbarSurat Edarat

Berita Terkait

PT Semen Padang Kukuhkan Pengurus dan Komisaris Baru

PT Semen Padang Kukuhkan Pengurus dan Komisaris Baru

5 Agustus 2025
Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

5 Agustus 2025
Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Ibu Nia Dilaporkan ke Polda Sumbar Atas Dugaan Penghinaan Pengacara In Dragon

5 Agustus 2025
BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

5 Agustus 2025
129 Rumah Ibadah di Padang Terkoneksi Internet Gratis

129 Rumah Ibadah di Padang Terkoneksi Internet Gratis

5 Agustus 2025
Demi Akad Nikah, Penghulu di Pasaman Berenang Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus

Demi Akad Nikah, Penghulu di Pasaman Berenang Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus

5 Agustus 2025
Next Post
Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.