Kabarminang.com – Berkas perkara kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman oleh tersangka Indra Septiarman telah diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada Senin (4/11).
Sebelumnya, berkas perkara sudah pernah diserahkan ke kejaksaan untuk pertama kalinya namun karena menurut Jaksa berkas belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Berkas itu telah dikembalikan penyidik ke pada kami. Berkas itu saat ini tengah diperiksa berkenan Jaksa Penyidik meminta penyidik polisi melengkapi beberapa hal yang sangat krusial,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Wendri Firisa, Selasa (5/11).
Dia mengungkapkan pada berkas sebelumnya kurang tergambarkan dengan jelas rangkaian rekonstruksi.
“Sehingga hasil rekonstruksi tidak dimuat secara utuh pada pernyataan tersangka atau BAP,” kata Wendri.
Maka dari itu, lanjut Wendri, Jaksa Penyidik meminta agar seluruh rangkaian rekonstruksi dituliskan pada berkas sehingga untuk menetapkan pasal terhadap pelaku ada dasarnya.
“Nah berdasarkan itu maka tersangka, Indra Septiarman dapat dijerat dengan kasus pembunuhan berencana,” sebut Wendri.