Sementara untuk Kota Padang diajukan oleh paslon Hendri Septa dan Hidayat dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, pasangan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Darman Sahladi mengajukan gugatan dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terakhir, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, gugatan diajukan oleh pasangan Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar menjelaskan bahwa sebanyak 11 KPU kabupaten/kota harus menunda penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan setelah keputusan final dari MK.
Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, KPU memastikan tidak ada gugatan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.
Selain itu, delapan KPU kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Sijunjung,Kabuaten Dharmasraya, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan, juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih karena tidak ada sengketa yang diajukan dari wilayah tersebut.












