Kabarminang.com – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat (Sumbar) akan dimulai pada Jumat (10/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI (MK) 1 Lantai 2. Sidang perdana ini beragenda pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat 13 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan atas hasil pemilu, meliputi beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
Di Kabupaten Pasaman, terdapat dua gugatan yang terdaftar. Gugatan pertama diajukan oleh pasangan Mara Ondak dan Desrizal dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan kedua diajukan oleh pasangan Sabar AS dan Sukardi dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Di Kabupaten Pasaman Barat, dua pasangan calon juga mengajukan sengketa. Gugatan pertama diajukan oleh Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah dengan nomor perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan kedua diajukan oleh pasangan Daliyus K dan Heri Miheldi dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Untuk Kota Padang Panjang, gugatan diajukan oleh pasangan Nasrul dan Eri dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Di Kota Sawahlunto, gugatan diajukan oleh pasangan Deri Asta dan Desni Seswinari dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Di Kota Payakumbuh, pasangan Supardi dan Tri Venindra mengajukan gugatan dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Di Kota Solok, gugatan diajukan oleh pasangan Nofi Candra dan Leo Murphy dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Untuk Kabupaten Solok Selatan, gugatan diajukan oleh pasangan Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di Kabupaten Tanah Datar, pasangan Richi Aprian dan Donny Karsont mengajukan gugatan dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.












