Kabarminang.com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan sembilan orang pendaki diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Marapi, Sumatera Barat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @rhmdfdil_ dan @fvel_oz, padahal saat ini Gunung Marapi masih dalam status Level II (Waspada) dan jalur pendakian ditutup sejak peningkatan aktivitas vulkanik.
Video itu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pecinta alam dan BKSDA. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Lugi Hartanto mengungkapkan pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut, apakah merupakan rekaman baru atau video lama yang baru diunggah.
“Kami menegaskan bahwa jalur pendakian Gunung Marapi saat ini masih ditutup karena statusnya waspada. Kami sedang berupaya mencari identitas para pendaki ilegal tersebut untuk klarifikasi,” ujar kepada Sumbarkita, Kamis (23/1).
Dia mengatakan, BKSDA Sumbar memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada para pendaki dalam video tersebut untuk datang ke kantor BKSDA dan memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, pihak BKSDA akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan bersurat ke Taman Nasional dan seluruh balai KSDA di Indonesia untuk memasukkan nama-nama pendaki tersebut ke dalam daftar hitam. Dengan demikian, mereka tidak akan diizinkan mendaki gunung mana pun yang berada di bawah pengelolaan KSDA,” tegasnya.