Kabarminang.com – Beredar pesan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Padang terkait daftar wanita yang resmi berstatus janda per 2 Desember 2024. Pesan tersebut mencantumkan nama, usia, hingga nomor kontak para perempuan yang disebut dalam daftar.
Dalam pesan yang telah diteruskan berkali-kali itu, informasi disebut memiliki klasifikasi “A1” atau valid. Bahkan, di akhir pesan disisipkan ajakan “Siapa tau ada yang mau cari/tambah pasangan. Semoga berkah.”
Namun, Humas Pengadilan Agama Padang, Adwar, membantah keras kebenaran pesan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari institusinya.
“Itu tidak benar. Mana mungkin pengadilan menyebarkan informasi seperti itu,” ujar Adwar kepada Sumbarkita, Rabu (11/12/2024).
Adwar menekankan bahwa semua informasi resmi dari Pengadilan Agama Padang hanya dapat diakses melalui situs resmi mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Informasi seperti itu harus diwaspadai. Jangan mudah percaya apalagi jika tidak bersumber dari kanal resmi,” tambahnya.
Dia menyebut, pesan yang beredar ini dianggap meresahkan karena menyebarkan data pribadi yang belum tentu valid, serta dapat merugikan pihak-pihak yang disebut dalam daftar.
“Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi serupa yang berpotensi melanggar hukum dan etika,” pungkasnya.