Pelaku AK yang juga mengalami luka akibat sabetan pisau mendapat perawatan di RSUD Bangkinang sebelum dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK kini terancam dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
halaman 2 dari 2