Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Solok Selatan di depan rumah orang tuanya pada Kamis (19/2/2026) atas dugaan mencabuli pacarnya, siswi kelas 3 SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Prayugo, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinsial MA (21 tahun), pekerja serabutan, warga Jorong Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir. Sementara itu, siswi tersebut berinisial SM (15 tahun), warga Jorong Sungai Padi, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Hilmi mengatakan bahwa pihaknya menangkap MA setelah pemuda itu kabur selama lima bulan.
Perihal pencabulan yang dilakukan MA, Hilmi menceritakan bahwa MA dan SM pergi ke sebuah kebun sawit di Jalan Bangun Rejo, Nagari Bukik Malintang, Kecamatan Sangir, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di sana, keduanya masuk ke dalam rumah pondok kosong. Di dalam pondok itu keduanya melakukan perbuatan mesum.
“Saat mereka berada di dalam pondok, lima pemuda mendatangi pondok dan mengetuk pintu. Para pemuda tersebut sebelumnya melihat MA dan SM masuk pondok itu. Ketika pintu dibuka, keluarkan kedua orang itu. Para pemuda kemudian membawa keduanya ke pos ronda,” ucap Hilmi kepada Kabarminang.com pada Rabu (25/2/2026).
Saat diinterogasi warga di pos ronda, kata Hilmi, MA dan SM mengakui bahwa mereka melakukan perbuatan mesum di dalam pondok tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak bersetubuh, tetapi hanya bercium-ciuman dan meraba-raba.
Setelah itu, kata Hilmi, para pemuda menelepon orang tua MA dan SM. Selanjutnya, pemuda menyerahkan kedua muda-mudi itu kepada orang tua masing-masing.
Namun, ayah siswi SMP tidak terima anaknya dicabuli oleh MA. Karena itu, kata Hilmi, pria tersebut melaporkan pacar anaknya ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Polres menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SOLOK SELATAN.
















