Afrizon mengatakan bahwa IH mengaku bahwa ia bekerja sebagai pramu kantor (office boy) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Sekretariat DPRD Padang Pariaman, yang mengontrak di Ujung Batung. IH berasal dari Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tetapi telah ber-KTP Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah. Sementara itu, JM mengaku bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat usaha pecel lele di Padang. Berdasarkan KTP-nya, ia merupakan warga Desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur.
“Keduanya mengaku berkenalan melalui aplikasi Walla. Saat mereka berjalan ke kantor lurah dari kontrakan, mereka sudah menghapus aplikasi itu dari ponsel mereka. Sebelum kejadian kali ini, JM mengaku pernah melakukan perbuatan menyimpang itu dengan orang lain di tempat lain,” ucap Afrizon.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata Afrizon, pihaknya melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait karena kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum sebab keduanya sama-sama suka dan bukan anak di bawah umur. Ia menyebut bahwa pihak-pihak yang terlibat mediasi ialah Bhabinkamtibmas di Ujung Batung, Bhabinkamtibmas Batang Kabung, Babinsa, kedua pelaku, rekan kerja IH (orang tuanya di Medan), orang tua JM, ketua pemuda, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan.
“Berdasarkan hasil mediasi tersebut, kedua pelaku disanksi hukum adat, yaitu masing-masing membeli 25 sak semen, yang jika diuangkan sebanyak Rp2 juta. Selain itu, IH disuruh pindah dari Ujung Batung,” ucap Afrizon.
Afrizon menambahkan bahwa mediasi itu disaksikan oleh banyak warga, termasuk yang merekam mediasi itu melalui siaran langsung di media sosial. Meskipun demikain, katanya, mediasi berlangsung secara damai, aman, dan tertib sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
“Tidak ada warga yang memukul kedua pelaku karena memang saya larang. Saya meminta warga untuk menghargai kantor lurah sebagai tempat mediasi,” tutur Afrizon.















