Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya menjerat HA dan RVH dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pihaknya menjerat RI dan RP dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lima Puluh Kota, Darma Wijaya, mengatakan bahwa RP merupakan Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan di dinas tersebut.
















