Jumat, September 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bejat! Petani di Lima Puluh Kota Dua Kali Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun

Herru Iriawan
Senin, 9 Juni 2025 16:28
in Hukum & Kriminal
Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.

Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.


Kabarminang – Seorang petani di Kabupaten Lima Puluh Kota, berinisial AF (58), ditangkap Polres 50 Kota setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (8/6) pagi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan kasus ini diungkap setelah istri pelaku yang juga ibu korban, RN (52), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, RN mengaku anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

“Laporan diterima pada Minggu pagi, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKBP Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Menurut penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 di kamar rumah mereka di Jorong Koto Lamo, Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak. Aksi tersebut dilakukan saat RN pergi ke sawah.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kepada penyidik, AF mengaku hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah.

“Atas kejadian ini, pelaku mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta masyarakat sekitar,” kata Syaiful.

AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pasal tersebut juga berlaku untuk orang yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan guna melakukan persetubuhan dengan anak. Termasuk pula pelanggaran Pasal 76E yang melarang perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual,” ujar AKBP Syaiful.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tags: kasus persetubuhan anakLima Puluh Kota

Berita Terkait

Simpan Sabu-Sabu, Dua Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, Satu DPO

Simpan Sabu-Sabu, Dua Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, Satu DPO

26 September 2025
Polisi Buru Pencuri Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman, Berciri Kurap di Leher

Polisi Buru Pencuri Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman, Berciri Kurap di Leher

26 September 2025
Buruh Lepas di Padang Bobol Gudang, Gasak Laptop dan Handy Talky

Buruh Lepas di Padang Bobol Gudang, Gasak Laptop dan Handy Talky

25 September 2025
Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025
Video: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Terekam CCTV

Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Dibobol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

25 September 2025
Mahasiswi di Padang Diperas Pria yang Mengaku Pegawai BUMN, Ternyata Penjual Siomay, Modus Ancaman Video Vulgar

Mahasiswi di Padang Diperas Pria yang Mengaku Pegawai BUMN, Ternyata Penjual Siomay, Modus Ancaman Video Vulgar

25 September 2025
Next Post
Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.