Kabarminang.com – Seorang MC bernama Yohanes David Idrus alias Kim Piliang (50) ditangkap polisi atas dugaan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun. Pelaku merupakan warga Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Kejadian berlangsung Jumat (20/06/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kontrakan pelaku di Jorong Pulutan, Nagari Koto Tuo. Korban yang merupakan tetangga pelaku mengaku sudah mengalami pelecehan seksual sejak kelas 6 SD.
“Korban sering dicium dan dipeluk pelaku selama tiga tahun terakhir. Sodomi baru terjadi sekali pada 20 Juni lalu,” jelas Kanit PPA Polres 50 Kota, Aiptu Ali Usman, Selasa (01/07/2025).
Meski pelaku menyangkal tindakan sodomi, hasil visum membuktikan adanya kerusakan pada dubur korban. Modus pelaku awalnya mengoleskan skincare ke wajah korban. Pelaku berpura-pura memberikan terapi dengan dalih mengatasi sakit kaki dan membuat wajah glowing.
“Saat korban dibujuk tidur di dipan, pelaku meraba tubuhnya lalu menghisap kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan,” ungkap Ali Usman.
Atas perbuatannya itu, orang rua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lima Puluh Kota pada 20 Juni 2025.
Tim Buser Polres menangkap Kim Piliang Senin (30/06/2025) siang di Taeh Bukik saat ia menjadi MC di acara pesta. Pelaku kini ditahan dengan dakwaan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.
Pelaku diketahui bekerja sebagai MC hiburan orgen dan tinggal di kontrakan belakang Kantor Kemenag Tanjung Pati, Harau. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban lain, dan pelaku juga tidak menyebutkan adanya korban tambahan.