“Seharusnya jika sudah didata, itu menjadi bukti petunjuk, tetapi mengapa tiba-tiba disebut terhapus?” tanyanya.
LBH Padang menegaskan bahwa penghentian kasus ini bukanlah akhir dalam mencari keadilan untuk Afif. Mereka berencana menempuh langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan untuk memastikan kasus ini tetap berlanjut.
“Kami sangat menyayangkan penghentian kasus ini karena tidak ditemukan indikasi penganiayaan. Proses ini harus dilanjutkan demi keadilan bagi Afif dan keluarga,” ujar Adrizal.
halaman 2 dari 2