“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti. Pelaku telah masuk dalam DPO. Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor ke kepolisian,” ujar Rio kepada Sumbarkita pada Kamis (30/10/2025).
Polres Pariaman membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu proses penyelidikan,” tutur Rio.
Untuk menanggapi kasus itu, Ketua Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila), Azwar Anas, meminta agar korban mendapat pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
“Korban anak harus dipulihkan, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara mental dan emosional. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu terlibat aktif dalam mendampingi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti itu menjadi pengingat penting bagi sekolah dan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap lingkungan belajar anak.
“Jangan sampai tempat yang seharusnya aman justru menjadi ruang yang berisiko bagi anak-anak. Pengawasan dan edukasi perlindungan diri perlu diperkuat,” tuturnya.
















