Kabarminang.com – Pengelolaan dana umat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional Sumatera Barat (Baznas Sumbar) dinilai rentan disalahgunakan jika tidak ada peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Hal itu disampaikan kuasa media Penaharian, Deni Syaputra, saat sidang gugatan keberatan Baznas Sumbar terhadap keputusan Komisi Informasi (KI) Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (9/1).
Sebelumnya KI Sumbar mengabulkan permohonan Penaharian yang menggugat Baznas Sumbar atas pernyataan bahwa rincian data penerima zakat adalah informasi yang dikecualikan.
Dalam sidang sengketa di KI Sumbar Penaharian menyampaikan bahwa pihaknya meminta rincian data penerima zakat yang didistribusikan oleh Baznas Sumbar. Permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers melakukan kontrol sosial sekaligus mewujudkan peran serta masyarakat melakukan pengawasan.
Namun Baznas Sumbar menolak permintaan Penaharian dengan alasan bahwa rincian data penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan hanya bisa dibuka kepada akuntan publik.
KI Sumbar akhirnya memutuskan bahwa informasi yang diminta Penaharian kepada Baznas Sumbar bukanlah informasi yang dikecualikan. Putusan KI Sumbar tersebut lantas digugat oleh Baznas Sumbar ke PTUN Padang.
Diketahui, sidang yang berlangsung di PTUN Padang pada Kamis (9/1) tersebut memasuki tahap penyerahan bukti tambahan. Majelis Hakim menghadirkan para pihak yakni Baznas Sumbar sebagai Pemohon, Penaharian sebagai Termohon dan Majelis Komisioner KI Sumbar.
Pada sidang tersebut kuasa Baznas Sumbar menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan Baznas. Namun, laporan tersebut tidak memuat rincian nama-nama dan alamat masing-masing penerima zakat.