Kabarminang – Dua orang ditangkap polisi di Pesisir Selatan terkait kasus pembuangan bayi di Kota Padang, sebulan lalu.
Dua pelaku masing-masing seorang perempuan berinisial RA (26) warga Jl. Alai Limau Gadang, Pesisir Selatan dan Yudio Ibransyah (25) warga Jl. Kampung Jambak, Sungai Tunu, Pesisir Selatan.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Python Polsek Lubuk Begalung pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/7) menyampaikan, pelaku diringkus saat berada di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah dilakukan interogasi, RA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, D alias YI. Karena merasa malu telah hamil di luar nikah, pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan atas saran pacarnya, namun gagal.
Akhirnya, setelah melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang, RA membuang bayinya di pinggir jalan dan melarikan diri ke rumah orang tuanya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Lubuk Begalung. Mereka terkena pasal Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76B) Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, warga di Komplek Perumahan Puri Lestari, RT 01 RW 08, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi yang dibungkus dalam kantong kresek pada Kamis malam (26/6/2025).
Bayi malang itu ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB, ia ditemukan dalam kondisi hidup di pekarangan rumah warga.
Bayi itu pertama kali ditemukan oleh Anisah (40), seorang ibu rumah tangga. Bayi itu ditemukannya dalam keadaan bungkusan yang terlilit kain di depan rumahnya.