Ia menyoroti seharusnya pendukung dan tim sukses bisa mengindah surat pemberitahuan untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Mestinya kalau peserta pemilu memahami regulasi bisa dilakukan secara mandiri. Sekali lagi saya ingatkan selama masa tenang, peserta pemilu, relawan, dan pendukung tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Bila melanggar itu masuk kategori kampanye di luar jadwal. Ancamannya pidana,” oungkasnya.
halaman 2 dari 2