Kabarminang – Seorang pria berinisial W (41) asal Solok Selatan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya atas dugaan peredaran sabu.
Pelaku diringkus pada Jumat (2/5) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Narkoba AKP Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya.
“Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak kacamata hitam yang berisi 38 paket kecil plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu dan satu unit handphone Vivo warna hitam,” jelasnya.
Penggeledahan juga disaksikan oleh aparat setempat. Dalam pemeriksaan, W mengaku mendapat barang haram itu dari seorang perempuan bernama Desi yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
W dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba.
“Kami minta masyarakat terus bekerja sama dengan memberi informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.