Kabarminang.com – Polisi menyita 17 kilogram ganja yang akan diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar). Seorang pelaku juga ditangkap yakni pria inisial RH warga Kota Bukittinggi.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan bahwa RH ditangkap di Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (6/12/2024).
Penangkapan berawal dari polisi menerima informasi ganja dalam jumlah besar masuk dan akan diedarkan di Sumbar. Penyelidikan langsung dilakukan hingga terdeteksi nama pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti 17 kilo ganja siap edar,” ungkap Nico, Senin (9/12).
Saat diinterogasi RH mengaku sebagai kurir sekaligus pengedar antar provinsi. Ia membeli barang haram itu ke Sumatera Utara untuk diedarkan ke Sumbar.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumbar.
Nico menegaskan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang R Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.