Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bawa 11 Kg Ganja, Warga Bukittinggi Ditangkap di Pasaman

Herru Iriawan
Rabu, 11 Juni 2025 17:06
in Hukum & Kriminal
eorang pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/6) sekitar pukul 1.00 WIB.

eorang pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/6) sekitar pukul 1.00 WIB.


Kabarminang — Seorang pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/6) sekitar pukul 1.00 WIB. Ia ditangkap saat membawa sebelas kilogram ganja.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebelas paket besar ganja kering atau sebelas kilongram, yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam tas hijau,” ujar Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, pada Rabu (11/6).

Agus Hidayat mengatakan bahwa WR merupakan warga Jalan Sijolang DT. P. Basa Nomor 67 B, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Pihaknya menangkap WR saat berada di atas Yamaha Mio GT rusak.

Pihaknya menyita sepeda motor itu sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa satu tas warna hijau, empat kantong plastik berisi ganja, satu unit ponsel Realme hitam beserta kartu SIM Axis.

“Kasus ini kami proses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025, tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.

Agus Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menjret WR dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyebut bahwa ancaman hukuman pasal-pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan, Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Ini adalah upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tuturnya.

 


Tags: Ganja di PasamanNarkoba di PasamanPasamanPolres Pasaman

Berita Terkait

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

2 April 2026
Next Post
Diduga Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap

Diduga Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.