Pihaknya kemudian membawa GW ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya sudah menetapkan RNR sebagai tersangka. Pihaknya menjerat GW dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, GW terancan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, kata Yogie, korban merupakan siswi kelas 3 SMP saat disetubuhi GW. Setelah ketahuan hamil oleh orang tuanya, katanya, korban tidak lagi pergi ke sekolah. Namun, katanya, korban tetap bersekolah karena hampir tamat.
“Gurunya datang ke rumah korban untuk mengantarkan soal ujian,” ucap Yogie.
Sementara itu, istri GW baru melahirkan bayi, yang kini berusia 21 hari. Ia mengatakan bahwa istri GW merupakan korban persetubuhan GW di pondok ladang karet, tempat ia menyetubuhi T. Karena korban hamil, katanya, GW menikahi korban, yang kini sudah melahirkan.
















