Tanggapan Kejaksaan
Menanggapi beredarnya surat kaleng tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemprov Sumbar, karena tidak disertai identitas pelapor dan bukti pendukung.
“Pengaduan tidak ada pelapor dan tidak didukung dengan bukti-bukti. Maka diserahkan ke APIP Inspektorat,” ujar Rasyid melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bapenda Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait isi surat tersebut. Sumbarkita masih terus menghimpun informasi lebih lanjut terkait hal ini.