Kabarminang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat menggencarkan layanan jemput bola untuk mempercepat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hingga kini masih banyak belum memiliki legalitas usaha.
Penata Perizinan DPMPTSP Sumbar, Asrul, mengatakan rendahnya kepemilikan NIB sebagian besar disebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha. Kondisi itu membuat banyak pelaku UMKM belum mengurus dokumen perizinan meski usahanya telah berjalan bertahun-tahun.
“Faktanya masih banyak masyarakat awam di daerah yang belum mengerti urgensi NIB. Oleh karena itu, kami harus keluar kantor dan langsung menemui para pelaku usaha mikro dan kecil ini,” kata Asrul kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, DPMPTSP kini tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan. Sosialisasi dan layanan perizinan mulai dibawa langsung ke ruang publik, termasuk melalui kegiatan Car Free Day (CFD) dan kunjungan ke berbagai kabupaten dan kota di Sumbar.
Layanan tersebut menyasar pelaku UMKM dengan tingkat risiko usaha rendah hingga menengah-rendah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Selain membantu penerbitan NIB, petugas juga memfasilitasi pengurusan izin operasional dan izin edar produk.
Salah satu dokumen yang menjadi fokus pendampingan adalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Menurut Asrul, banyak pelaku usaha makanan rumahan yang sebenarnya memiliki potensi berkembang, tetapi terkendala karena belum mengantongi legalitas yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
“Selain NIB, kami juga memfasilitasi izin edar seperti PIRT supaya produk rumahan mereka bisa masuk ke pasar modern,” ujarnya.
DPMPTSP Sumbar juga berupaya membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal melalui program gratis dengan skema self-declare. Program tersebut dijalankan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Negeri Padang.
















