Kabarminang – Beberapa hari lalu beredar di media sosial postingan undian berhadiah mengatasnamakan Bank Nagari. Postingan itu dinyatakan Bank Nagari sebagai hoaks atau tidak benar.
Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Tasman, mengatakan bahwa penyebaran hoaks semakin marak di era digital. Menurutnya, berita palsu mudah menyebar melalui situs website dan sosial media, seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, dan medsos lainnya.
Tasman menyebut, berita atau informasi yang sudah tersebar tidak bisa dikendalikan. Namun masyarakat bisa menghindari berita hoaks tersebut.
“Caranya dengan memilah informasi yang diterima dengan cara melakukan cek silang (cross check) terlebih dahulu,” kata Tasman didampingi Kepala Humas Bank Nagari Yudi Silvestra, dikutip Senin (5/5).
Ia menegaskan Bahwa Bank Nagari senantiasa menyampaikan informasi resmi melalui situs resmi di www.banknagari.co.id dan akun resmi medsos Bank Nagari. Masyarakat diminta untuk memastikan berita tersebut hoaks atau asli di flatform tersebut.
Untuk masyarakat atau nasabah menjadi korban atau merasa mengalami percobaan kejahatan digital, Bank Nagari menyarankan beberapa langkah awal yang harus segera dilakukan. Pertama, mendatangi kantor Bank Nagari terdekat untuk melakukan pemblokiran rekening agar tidak disalahgunakan lebih lanjut.
“Kemudian, mengganti password aplikasi perbankan, melakukan reset perangkat, dan memasang antivirus pada laptop atau smartphone yang digunakan untuk bertransaksi. Menonaktifkan layanan e-channel yang masih aktif pada perangkat yang dicurigai telah disusupi. Semakin cepat nasabah melaporkan insiden yang dialami, semakin besar peluang untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” ujarnya.
Tasman melanjutkan, nasabah juga harus memahami cara mencegah agar tidak terjebak dalam modus kejahatan perbankan digital. Pihaknya mengimbau nasabah agar selalu mengunduh aplikasi resmi Bank Nagari hanya melalui Play Store dan App Store, serta memastikan semua transaksi dilakukan melalui website resmi Bank Nagari.
Ia mewanti-wanti nasabah tidak mengklik tautan atau link mencurigakan atau mengunduh file APK yang dikirim melalui WhatsApp, email, atau aplikasi pesan lainnya. Nasabah harus memastikan alamat website transaksi keuangan adalah alamat resmi dari Bank Nagari dan tidak memasukkan informasi penting di website yang tidak dikenal.
“Kemudian tidak menyimpan user ID dan password perbankan di web browser atau di perangkat yang mudah diakses orang lain. Selanjutnya tidak membagikan data pribadi, seperti PIN, OTP, username, dan password, kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari Bank Nagari. Lalu, membersihkan cache dan data secara berkala pada perangkat yang digunakan untuk transaksi keuangan,” pungkasnya.