Kabarminang – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, Bank Nagari mengeluarkan imbauan penting terkait keamanan bertransaksi secara elektronik. Hal ini merespons maraknya penipuan digital yang menimpa masyarakat, terutama modus penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui tautan palsu.
Imbauan ini disampaikan oleh Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Nagari, Tasman, didampingi Kepala Humas Bank Nagari, Yudi Silvestra, kepada media pada Kamis (15/5).
“Demi menjaga keamanan dalam bertransaksi, kami mengimbau nasabah untuk selalu mengikuti tips keamanan perbankan. Ini sangat penting sebagai bentuk antisipasi terhadap modus-modus kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Tasman.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dari pihak nasabah. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah mempercayai pihak yang tidak dikenal.
Tasman mengungkapkan, banyak kasus penipuan terjadi karena nasabah kurang waspada terhadap tautan palsu yang disebarkan melalui pesan instan seperti WhatsApp, email, atau aplikasi pihak ketiga lainnya.
“Kami terus mengingatkan agar nasabah hanya mengunduh aplikasi resmi dari Playstore dan Appstore, serta hanya membuka tautan resmi milik Bank Nagari,” tegasnya.
Sementara itu, Yudi Silvestra menambahkan bahwa edukasi digital menjadi bagian penting dari komitmen Bank Nagari dalam pelayanan publik.
“Kami terus melakukan kampanye digital safety, baik melalui media sosial, penyuluhan langsung, maupun kanal informasi lainnya agar masyarakat semakin melek digital dan tidak menjadi korban penipuan,” kata Yudi.