”Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur yang berlaku serta melakukan evaluasi menyeluruh. Kami mohon semua pihak memberikan ruang bagi proses yang sedang berjalan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah investigasi selesai,” ujar Rizki.
Kasus itu mencuat ke permukaan setelah Nuri Khairma, ibu kandung sang balita, meceritakan kronologi meninggalnya anaknya di RSUP Dr. M. Djamil melalui akun Instagramnya, @nuri_khairma.
Nuri menyampaikan bahwa anaknya awalnya mengalami luka bakar akibat air panas. Ia menyebut luka tersebut tergolong ringan hingga sedang dan diyakini masih bisa sembuh tanpa meninggalkan bekas serius jika ditangani dengan cepat dan tepat.
Namun, menurutnya, penanganan medis yang diterima anaknya tidak sesuai dengan harapannya. Ia menilai bahwa petugas RSUP Dr. M. Djamil mengabaikan kondisi anaknya, bahkan membiarkan sang anak menahan rasa sakit dalam waktu lama. Iai juga mengungkapkan bahwa jadwal tindakan medis, termasuk operasi, disebut terus tertunda hingga lebih dari 24 jam.
Selain itu, Nuri menyoroti kondisi anaknya yang disebut harus menahan lapar dalam waktu panjang menjelang tindakan medis. Ia juga menyebut anaknya ditempatkan di ruangan yang dinilai tidak sesuai, bercampur dengan pasien lain dengan berbagai penyakit, sehingga berisiko infeksi.
Dalam unggahan lain, Nuri mengaku telah berupaya mencari alternatif penanganan, termasuk rencana membawa anaknya ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Bahkan, ia menyebut telah mempersiapkan evakuasi medis ke Singapura. Namun, menurutnya, tindakan tersebut terlambat dilakukan karena kondisi anaknya sudah memburuk.
“Anak kami meninggal dunia setelah mendapat kelalaian yang panjang dari rumah sakit,” katanya dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis (16/4/2026).
Ia juga mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan RSUP Dr. M. Djamil dan meminta penanganan lebih intensi. Namun, ia merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari petugas rumah sakit tersebut. Dalam ceritanya, ia menyebut permintaan untuk percepatan tindakan medis justru mendapat penolakan.














