Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aturan Provinsi SNBP 2026: Pilih Dua Prodi Tak Bisa Sembarangan

Redaksi
Jumat, 6 Februari 2026 14:12
in Pendidikan
ilustrasi dibuat dengan AI.

ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Siswa yang akan mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 perlu memahami secara cermat ketentuan pemilihan program studi (prodi) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Salah satu aturan penting yang kerap luput diperhatikan adalah ketentuan provinsi dalam memilih prodi, terutama bagi siswa yang ingin mengambil dua pilihan.

Koordinator SNBP pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Riza Satria Perdana, menegaskan bahwa terdapat batasan khusus bagi siswa yang memilih dua prodi dalam SNBP 2026.

“Kalau memilih dua maka ada constrain ya. Ada batasan,” ujar Riza, dikutip dari kanal YouTube resmi SNPMB, Jumat (6/2/2026).

Riza menjelaskan, siswa yang memilih dua prodi tetap diperbolehkan mendaftar ke PTN di luar provinsi asal sekolah, namun dengan satu syarat utama. Minimal satu prodi harus berada di PTN yang satu provinsi dengan sekolah asal siswa.

“Minimal salah satu di antaranya itu berada di provinsi di mana sekolah siswa tersebut berada,” jelasnya.

Selain itu, siswa juga diperbolehkan memilih dua prodi sekaligus di PTN yang sama-sama berada dalam provinsi asal sekolah, selama ketentuan lain SNBP dipenuhi.

Berbeda dengan siswa yang hanya memilih satu prodi. Dalam skema ini, tidak ada pembatasan wilayah, sehingga siswa bebas memilih PTN di provinsi mana pun di Indonesia.

“Jadi boleh memilih satu (prodi), boleh dua (prodi),” kata Riza.

Ketentuan Resmi Pilih Prodi SNBP 2026

Mengacu pada laman resmi SNPMB 2026, berikut ketentuan umum pemilihan prodi pada jalur SNBP:

  1. Setiap siswa yang dinyatakan eligible dapat memilih prodi di PTN akademik dan/atau PTN vokasi.
  2. Setiap siswa dapat memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua PTN.
  3. Jika memilih satu prodi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana saja.
  4. Jika memilih dua prodi, salah satu prodi wajib berada di PTN yang satu provinsi dengan SMA/MA/SMK asal siswa.
  5. Daftar program studi beserta daya tampung SNBP dapat diakses melalui submenu Daya Tampung PTN SNBP.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, siswa diharapkan dapat menyusun strategi pemilihan prodi secara lebih tepat dan realistis, sesuai peluang dan ketentuan yang berlaku di SNBP 2026.


Tags: aturan SNBPpendidikan tinggipilihan prodi SNBPseleksi masuk PTNsnbp 2026snpmb

Berita Terkait

Pidato Wisuda Mahasiswi Asal Sumbar Viral di Mesir, Imam Besar Al-Azhar Beri Kesempatan S2

Pidato Wisuda Mahasiswi Asal Sumbar Viral di Mesir, Imam Besar Al-Azhar Beri Kesempatan S2

1 Februari 2026
STIKES Indonesia Tunjukkan Komitmen Pengabdian, Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Padang

STIKES Indonesia Tunjukkan Komitmen Pengabdian, Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Padang

28 Januari 2026
STBA Prayoga Padang Canangkan Lulusan Terampil Berbahasa Inggris sejak di Bangku Kuliah

STBA Prayoga Padang Canangkan Lulusan Terampil Berbahasa Inggris sejak di Bangku Kuliah

27 Januari 2026
Mahasiswa STBA Prayoga Padang Torehkan Prestasi di Tingkat Regional dan Nasional

Mahasiswa STBA Prayoga Padang Torehkan Prestasi di Tingkat Regional dan Nasional

25 Januari 2026
Riset UNAND Bersinar, 7 Proposal Didanai dan Peringkat 2 Nasional

Webometrics 2026: Universitas Andalas Masuk 15 Kampus Terbaik Indonesia

15 Januari 2026
PMB 2026, STIKes Indonesia Perkuat Beasiswa dan Fleksibilitas Uang Kuliah

PMB 2026, STIKes Indonesia Perkuat Beasiswa dan Fleksibilitas Uang Kuliah

11 Januari 2026
Next Post
Pemko Pariaman Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Bantuan Alat Tangkap

Pemko Pariaman Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Bantuan Alat Tangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.