Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aturan Provinsi SNBP 2026: Pilih Dua Prodi Tak Bisa Sembarangan

Redaksi
Jumat, 6 Februari 2026 14:12
in Pendidikan
ilustrasi dibuat dengan AI.

ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Siswa yang akan mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 perlu memahami secara cermat ketentuan pemilihan program studi (prodi) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Salah satu aturan penting yang kerap luput diperhatikan adalah ketentuan provinsi dalam memilih prodi, terutama bagi siswa yang ingin mengambil dua pilihan.

Koordinator SNBP pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Riza Satria Perdana, menegaskan bahwa terdapat batasan khusus bagi siswa yang memilih dua prodi dalam SNBP 2026.

“Kalau memilih dua maka ada constrain ya. Ada batasan,” ujar Riza, dikutip dari kanal YouTube resmi SNPMB, Jumat (6/2/2026).

Riza menjelaskan, siswa yang memilih dua prodi tetap diperbolehkan mendaftar ke PTN di luar provinsi asal sekolah, namun dengan satu syarat utama. Minimal satu prodi harus berada di PTN yang satu provinsi dengan sekolah asal siswa.

“Minimal salah satu di antaranya itu berada di provinsi di mana sekolah siswa tersebut berada,” jelasnya.

Selain itu, siswa juga diperbolehkan memilih dua prodi sekaligus di PTN yang sama-sama berada dalam provinsi asal sekolah, selama ketentuan lain SNBP dipenuhi.

Berbeda dengan siswa yang hanya memilih satu prodi. Dalam skema ini, tidak ada pembatasan wilayah, sehingga siswa bebas memilih PTN di provinsi mana pun di Indonesia.

“Jadi boleh memilih satu (prodi), boleh dua (prodi),” kata Riza.

Ketentuan Resmi Pilih Prodi SNBP 2026

Mengacu pada laman resmi SNPMB 2026, berikut ketentuan umum pemilihan prodi pada jalur SNBP:

  1. Setiap siswa yang dinyatakan eligible dapat memilih prodi di PTN akademik dan/atau PTN vokasi.
  2. Setiap siswa dapat memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua PTN.
  3. Jika memilih satu prodi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana saja.
  4. Jika memilih dua prodi, salah satu prodi wajib berada di PTN yang satu provinsi dengan SMA/MA/SMK asal siswa.
  5. Daftar program studi beserta daya tampung SNBP dapat diakses melalui submenu Daya Tampung PTN SNBP.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, siswa diharapkan dapat menyusun strategi pemilihan prodi secara lebih tepat dan realistis, sesuai peluang dan ketentuan yang berlaku di SNBP 2026.


Tags: aturan SNBPpendidikan tinggipilihan prodi SNBPseleksi masuk PTNsnbp 2026snpmb

Berita Terkait

Unand Gelar Halalbihalal dan Festival Kuliner 2026, Perkuat Silaturahmi dan Arah Strategis Kampus

Unand Gelar Halalbihalal dan Festival Kuliner 2026, Perkuat Silaturahmi dan Arah Strategis Kampus

2 April 2026
UIN Imam Bonjol Padang Siapkan KKN dengan Berbagai Skema Kegiatan

UIN Imam Bonjol Padang Siapkan KKN dengan Berbagai Skema Kegiatan

20 Maret 2026
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Serahkan THR kepada Tenaga Outsourcing

Rektor UIN Imam Bonjol Padang Serahkan THR kepada Tenaga Outsourcing

18 Maret 2026
Rektor UIN IB Padang Buka RAT Koperasi Syariah Pegawai Negeri, Tekankan Profesionalitas dan Inovasi

Rektor UIN IB Padang Buka RAT Koperasi Syariah Pegawai Negeri, Tekankan Profesionalitas dan Inovasi

14 Maret 2026
Rumah Zakat-BPKH melalui Bank Muamalat Bantu Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang

Rumah Zakat-BPKH melalui Bank Muamalat Bantu Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang

13 Maret 2026
Penerima BCB UIN Imam Bonjol Padang Gelar Pesantren 1000 Cahaya Ramadan

Penerima BCB UIN Imam Bonjol Padang Gelar Pesantren 1000 Cahaya Ramadan

13 Maret 2026
Next Post
Pemko Pariaman Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Bantuan Alat Tangkap

Pemko Pariaman Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat Bantuan Alat Tangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.