Kabarminang – Seorang pria ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan terkait penyalahgunaan sabu di sebuah rumah di Ampiang Parak, Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa malam (6/1/2026).
Pelaku berinisial AO alias Rafi (37), warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar dalam keterangan tertulis menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar dan sedang memakai sabu.
Polisi kemudian menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu di dalam kamar tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap (bong) yang sudah terpasang serta satu unit handphone Android merek Redmi berwarna hitam. Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Hardi Yasmar mengatkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
















