Minggu, Juni 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

ASN Pemko Padang Panjang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan 7 Sepeda Motor

Holy Adib
Sabtu, 28 Juni 2025 18:17
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Polisi menangkap ZH (43) pada Kamis (26/6) atas dugaan menggelapkan tujuh sepeda motor. ZH merupakan ASN yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre, dalam keterangan tertulis yang diterima Sumbarkita pada Sabtu (28/6). Ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap ZH atas laporan masyarakat dengan Nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang. Atas dasar laporan itu, pihaknya memanggil ZH untuk diperiksa sebagai terlapor di Polres Padang Panjang pada Kamis (26/6).

“Ketujuh sepeda motor itu milik satu orang di Payakumbuh,” ujar Andre.

Setelah memeriksa ZH, pihaknya mendalami laporan itu dua hari. Berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan dan menyita lima sepeda motor di Limapuluh Kota dan Payakumbuh yang diduga digelapkan oleh ZH. Ia menyebut bahwa kelima sepeda motor itu ialah Honda Beat hitam, Honda Vario merah, Honda Scoopy merah hitam, Honda Scoopy putih hitam, dan Honda Scoopy putih.

“Dua sepeda motor lagi sedang dicari,” ucap Andre.

Andre kemudian menjelaskan modus ZH menggelapkan motor-motor tersebut. Ia menceritakan bahwa ZH meminjam sepeda motor korban untuk direntalkan di Padang Panjang, tetapi ZE tidak merentalkan motor tersebut.

“ZH menggadaikan sepeda motor tersebut di Payakumbuh dan Limapuluh Kota dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta per unit,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuannya, kata Andre, ZH menggelapkan sepeda-sepeda motor itu untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai motor.

Pihaknya sudah menahan ZH di Kantor Polres Padang Panjang dan membawa lima sepeda motor itu ke kantor tersebut. Pihaknya menjerat ZE dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Tags: Padang PanjangPenggelapan di Padang PanjangPenggelapan motor di Padang PanjangPolres Padang Panjang

Berita Terkait

2 Pria di Tanah Datar Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

2 Pria di Tanah Datar Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

28 Juni 2025
Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

27 Juni 2025
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Sidang Korupsi Tol Padang–Sicincin, Ahli Geodesi Sebut Lahan Milik Pemkab

27 Juni 2025
Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

27 Juni 2025
Tiga Terdakwa Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman Dituntut Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman Dituntut Hukuman Mati

27 Juni 2025
Dua Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita

Dua Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita

27 Juni 2025
Next Post
Angin Kencang Terjang Sijunjung, Rumah hingga Fasilitas Rusak Parah

Angin Kencang Terjang Sijunjung, Rumah hingga Fasilitas Rusak Parah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

23 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.