Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan memproses sanksi disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi dalam kasus dugaan perzinaan di Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala BKPSDM Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut pada Selasa (20/08/2025) malam, setelah mendapat laporan dari kepala dinas tempat ASN tersebut bertugas.
“Kami baru mendapat kabarnya semalam. Informasi awal kami terima dari kepala dinas terkait, kemudian dilanjutkan laporan resmi ke BKPSDM,” katanya diwawancarai Sumbarkita.
ASN berinisial FRP diketahui berdinas di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Adrian menyebut pihaknya terlambat menerima laporan karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum setempat.
“Sebab kami baru tahu setelah ada laporan dari kepala dinas. Lokasi kejadiannya bukan di Limapuluh Kota atau Payakumbuh, tetapi di Pekanbaru,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengkaji bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Adrian menegaskan, proses penegakan disiplin ASN dilakukan secara independen dan terpisah dari penanganan pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
“Kami tidak masuk ke ranah pidana. Kewenangan kami hanya memproses pelanggaran disiplin pegawai,” ujarnya.
Ia melanjutkan, penindakan ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.