Sebelumnya, Pemko Bukittinggi telah memiliki 31 titik parkir resmi dan kini akan menambah 18 titik parkir alternatif yang tersebar di beberapa lokasi strategis di kota tersebut.
Terkait tarif parkir, Yogi menyatakan bahwa tarif tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 untuk minibus, dan Rp20.000 untuk bus.
Sementara itu, untuk parkir di gedung-gedung pemerintah, akan diberlakukan tarif progresif.
Jam operasional parkir di area parkir alternatif akan dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara di gedung-gedung tertentu, parkir inap akan diberlakukan.
Pengelolaan parkir alternatif akan dilakukan oleh pemuda setempat atau penjaga gedung, dengan pengawasan ketat dari Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi serta UPTD Terminal dan Parkir.
“Kami akan memastikan tarif parkir sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tegas Yogi.
Berikut adalah daftar lokasi penambahan titik parkir di Kota Bukittinggi saat momen Lebaran Idul Fitri 1446 H:
Gedung-gedung Pemerintahan:
SMPN 1 Bukittinggi
SMPN 4 Panorama Bukittinggi
SDN 01 Benteng Pasar Atas
SDN 02 Percontohan Atas Ngarai
SMAN 2 Bukittinggi
SMPS/SMAS PSM
Kantor PDAM Kota Bukittinggi
Kantor Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi
Terminal Type C Pasar Banto (Wowo) Lantai 2 dan 3
Sport Hall Dinas Pemuda dan Olahraga
Kantor PU Provinsi Sumatera Barat
RSAM Cindua Mato
Tepi Jalan Umum:
Janjang Gudang
Belakang BNI 46
Depan Jasa Raharja dan Bioskop Eri
Depan Ex Penjara
Depan BNI 46 dan Pegadaian
Samping Hotel Jogja
Dengan penambahan titik parkir ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bukittinggi dan menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran 2025.